Rabu, 13 Januari 2016

pendataan PNS d

pendataan PNS d

Berlakunya Undang-undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015 (E-PUPNS 2015), mewajibkan semua CPNS dan PNS untuk memutakhiran data secara online paling lambat sampai Desember 2015, demikian pernyataan dari Kepala BKD Dra RR Rumanti Permanandyah,SH.MM dalam Acara Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi E_PUPNS di Ruang Giri Manik Setda, Senin (24/8).

E-PUPNS ini bertujuan untuk menata sistem informasi kepegawaian dan managemen sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat mendukung ASN merealisasikan seluruh potensi baik sebagai pegawai pemerintah maupun sebagai bagian dari masyarakat.

Melalui Penggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pendataan PNS dapat menghasilkan validasi data yang akurat, terpercaya, terintegrasi sebagai dasar pengembangan sinstem informasi kepegawaian serta membangun kepemilikan (sense of awareness) PNS terhadap data kepegawaiannya.

Rumanti juga mengatakan pentingnya pemuthakiran data untuk wajib dilakukan karena ada Sanksi tegas menanti CPNS/PNS apabila tidak mengikutinya.

“PNS yang tidak mengikuti akan terkena sanksi, tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN, tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian, dan dinyatakan berhenti atau pensiun,”katanya

Ia berharap semua peserta sosialisasi dapat mengikuti pelatihan sebaik mungkin dan semua SKPD segera menindaklanjuti, mensosialisaikan kepada para pegawai, dan menyiapkan data-data kepegawaian yang terdiri daftar pokok kepegawaian/core data, daftar riwayat/historical data dan berkas-berkas penunjnagn kepegawaian lainnya/stakeholder PNS.

Top